Kalkulator Pajak

Kalkulator pajak ini membantu Anda menghitung jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan harga beli dan persentase pajak.

Penggunaannya sangat mudah:

  1. Masukkan harga beli produk (sebelum pajak) pada kolom "Harga Beli (Rp):".
  2. Masukkan persentase pajak yang berlaku pada kolom "Persentase Pajak (%)". Pastikan angka yang dimasukkan adalah persentase, bukan nilai uang.
  3. Klik tombol "Hitung Pajak".
  4. Jumlah pajak yang harus dibayar akan ditampilkan pada kolom "Jumlah Pajak (Rp):".

Contoh:

Harga beli sebuah produk adalah Rp100.000 dan berlaku pajak 10%.

  1. Masukkan "100000" pada kolom Harga Beli.
  2. Masukkan "11" pada kolom Persentase Pajak.
  3. Klik tombol Hitung Pajak.

Hasilnya, jumlah pajak yang ditampilkan pada Jumlah Pajak adalah Rp 11.000.

Catatan:

  • Kalkulator ini hanya menghitung jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Pastikan Anda memasukkan nilai yang valid untuk harga beli dan persentase pajak. Nilai negatif tidak diperbolehkan.

Selamat patuh pajak dengan Kalkulator Pajak kami!

Komentar