Kalkulator pajak ini membantu Anda menghitung jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan harga beli dan persentase pajak.
Penggunaannya sangat mudah:
- Masukkan harga beli produk (sebelum pajak) pada kolom "Harga Beli (Rp):".
- Masukkan persentase pajak yang berlaku pada kolom "Persentase Pajak (%)". Pastikan angka yang dimasukkan adalah persentase, bukan nilai uang.
- Klik tombol "Hitung Pajak".
- Jumlah pajak yang harus dibayar akan ditampilkan pada kolom "Jumlah Pajak (Rp):".
Contoh:
Harga beli sebuah produk adalah Rp100.000 dan berlaku pajak 10%.
- Masukkan "100000" pada kolom Harga Beli.
- Masukkan "11" pada kolom Persentase Pajak.
- Klik tombol Hitung Pajak.
Hasilnya, jumlah pajak yang ditampilkan pada Jumlah Pajak adalah Rp 11.000.
Catatan:
- Kalkulator ini hanya menghitung jumlah pajak yang harus dibayar.
- Pastikan Anda memasukkan nilai yang valid untuk harga beli dan persentase pajak. Nilai negatif tidak diperbolehkan.
Selamat patuh pajak dengan Kalkulator Pajak kami!
Komentar
Posting Komentar